Beranda » Pemerintahan » Inilah Gaji TNI Per Bulan [Tamtama, Bintara, Perwira AD AU AL]

Inilah Gaji TNI Per Bulan [Tamtama, Bintara, Perwira AD AU AL]

Jumanto.Com –  Gaji TNI per bulan berapa sih? Gedean mana sama gaji polisi? Tentunya banyak orang yang bertanya gaji tni per bulannya berapa dengan berbagai alasan masing-masing. Ada yang ingin anaknya jadi TNI sehingga ingin tahu besaran gaji TNI per bulan. Ada merasa bangga kalau anaknya jadi TNI karena membela negara sampai titik darah yang terakhir. Dan alasan-alasan lainnya.

Gaji atau Penghasilan TNI secara garis besar hampir sama komponennya dengan gaji atau penghasilan PNS. Hanya saja memang ada beberapa hal yang berbeda, baik jenis maupun besarannya.

Gaji dan Tunjangan Tamtama TNI,  Gaji TNI AD per bulan, Gaji TNI AU, maupun Gaji TNI AL, akan kita bahas pada artikel ini.

Baca Juga: Ini Lho besaran Gaji Polisi per Bulan….

Komponen Gaji Yang Diterima Tentara Nasional Indonesia Per Bulan

Gaji TNI per bulan tentu saja gak sama antara anggota TNI yang satu dengan yang lain, tergantung pangkat, golongan, jabatan, dan masa kerja.

Oleh karena itu pada kesempatan ini saya hanya akan menampilkan komponen penghasilan TNI yang ujung-ujungnya akan menentukan besar kecilnya gaji TNI per bulan yang akan diterima.

Secara garis besar TNI menerima 2 macam komponen gaji/penghasilan yaitu:

  1. Gaji Pokok TNI dan Tunjangan-tunjangan yang melekat pada gaji bulanan.
  2. Tunjangan Kinerja TNI atau Remunerasi TNI

Tanpa panjang lebar mengenai gaji dan tunjangan TNI berdasarkan pangkat, berikut ini Komponen Penghasilan atau Gaji Per Bulan seorang anggota TNI:

A. Gaji Pokok TNI Berdasarkan Pangkat dan Tunjangan Yang Melekat Pada Gaji

Komponen gaji TNI per bulan yang pertama adalah gaji yang rutin diterima oleh anggota TNI tiap bulannya berupa Gaji Pokok TNI dan Tunjangan-tunjangan yang melekat pada Gaji.

Update: Gaji Pokok TNI 2019 Terbaru Lihat Di Sini.

1. Gaji Pokok TNI

Gaji Pokok TNI untuk tahun 2015 dan tahun 2016 diatur dengan PP Nomor 31 Tahun 2015. Adapun besaran Gaji Pokok TNI Tahun 2015, 2016, 2017, dan kemungkinan 2018 berdasarkan Golongan sebagai berikut:

Gaji Pokok Tamtama TNI

Gaji Pokok Bintara TNI

 Gaji Pokok Perwira Pertama TNI

Gaji Pokok Perwira Menengah dan Perwira Tinggi TNI

Gaji Pokok TNI Gol IV

Gaji Pokok TNI paling kecil Rp1.565.200,- dan paling besar Rp5.646.100,-.

Gaji pokok ini merupakan komponen penghasilan yang menentukan komponen perhitungan gaji lainnya seperti tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan PPh dan juga Iuran Wajib Pegawai (IWP).

2. Tunjangan Istri/Suami TNI

Bagi Anggota TNI yang mempunyai istri/suami, kepadanya diberikan Tunjangan Istri/Suami yang besarnya adalah 10% dari Gaji Pokok.

Sebagai contoh, anggota TNI dengan Golongan IIIa Masa Kerja Golongan 1 tahun, gaji pokoknya Rp2.644.800,- maka Tunjangan Istri/Suaminya sebesar Rp264.480,- per bulan.

3. Tunjangan Anak

Tunjangan anak TNI diberikan maksimal untuk 2 orang anak dan besarannya 2% dari gaji pokok untuk masing-masing anak. Jika Gaji Pokok TNI Rp2.644.800,- per bulan maka Tunjangan Anak yang diterima tiap bulannya maksimal Rp105.792,-.

4. Tunjangan Umum/Tunjangan Jabatan Struktural/Tunjangan Jabatan Fungsional

Bagi anggota TNI yang menduduki jabatan struktural, kepadanya diberikan Tunjangan Jabatan Struktural TNI sesuai dengan Perpres Nomor 27 Tahun 2007 dengan besaran sebagai berikut:

Golongan Tunjangan Struktural
I Rp5.500.000,00
II Rp4.375.000,00
III Rp3.250.000,00
IV Rp2.025.000,00
V Rp1.260.000,00
VI Rp980.000,00
VII Rp540.000,00
VIII Rp490.000,00
IX Rp360.000,00

Kepada anggota TNI yang menduduki Jabatan Fungsional, diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional yang besarannya berbeda-beda tergantung jabatannya.

Sedangkan kepada para anggota TNI yang tidak diberikan Tunjangan Jabatan Struktural dan Tunjangan Jabatan Fungsional, diberikan tunjangan umum TNI sesuai Perpres Nomor 14 Tahun 2006 dengan besaran Rp75.000,- per bulan.

5. Tunjangan Beras TNI

Tunjangan Beras bagi anggota TNI diberikan sebanyak 18kg per bulan untuk masing-masing anggota TNI, dan 10 kg untuk istri/suami, dan 2 orang anak. Jika TNI mempunyai istri/suami dan 2 orang anak, maka kepadanya diberikan tunjangan beras 1 x 18 kg  ditambah 3 x 10 kg= 48 kg per bulan.

Tunjangan beras ini diberikan dalam bentuk uang dan nilai beras per kg nya di atur dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan.

Adapun tarif Tunjangan Beras terakhir diatur dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-3/PB/2015 dengan nilai beras per kg Rp7.242,-.

Dengan demikian, Anggota TNI dengan istri/suami dan 2 orang anak akan mendapatkan tunjangan beras per bulan sebesar 48 x Rp7.242,- = Rp347.616,-.

Terima kasih buat Pak Deedee yang sudah mengoreksi

6. Tunjangan/Uang Lauk Pauk TNI

Tunjangan Lauk Pauk (Uang Lauk Pauk) ini hanya diberikan kepada anggota TNI dan Polri, tidak diberikan kepada PNS.

Besaran uang lauk pauk TNI per harinya lebih besar dari uang makan PNS, dan perhitungannya juga beda. Uang Lauk Pauk TNI dihitung dengan rumus = Jumlah hari dalam 1 bulan x tarif uang lauk pauk per hari.

Tarif uang lauk pauk TNI besarannya Rp50.000,-  per hari. Dengan demikian, jika dalam 1 bulan ada 30 hari, maka tunjangan lauk pauk yang diterima oleh anggota TNI rata-rata sebesar Rp1.500.000,- per bulannya.

Lumayan bukan?

Update, Tarif Uang Lauk Pauk TNI Polri 2018 resmi sudah dinaikkan menjadi 60 ribu per hari, jadi per bulan rata-rata mendapatkan 1,8 juta rupiah..

7. Tunjangan Operasi Pengamanan

Tunjangan Operasi Pengamanan Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Perbatasan diberikan kepada Prajurit TNI atau PNS yang ditugaskan secara penuh dalam operasi pengamanan pada wilayah perbatasan.

Adapun besaran Tunjangan Operasi pengamanan ditetapkan sebagai berikut:

  • 150% dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk;
  • 100% dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk;
  • 75% dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan;
  • 50% dari gaji pokok bagi yang bertugas sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar.

Tunjangan Operasi Pengamanan diberhentikan pembayarannya apabila Prajurit TNI dan PNS yang bersangkutan selesai melaksanakan operasi pengamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Tunjangan Khusus Pajak

Tunjangan Khusus Pajak ini sebenarnya tidak menambah penghasilan yang diterima oleh TNI, karena Tunjangan Khusus Pajak ini digunakan untuk membayar Pajak Penghasilan TNI tersebut. Jadi Gaji TNI dikenakan pajak tiap bulannya, tapi pajaknya dibayari oleh negara dengan Tunjangan Khusus Pajak ini. Jadinya impas.

9. Tunjangan Lainnya di Lingkungan TNI

Selain tunjangan-tunjangan tersebut di atas, kepada anggota TNI juga diberikan tunjangan yang khusus ada di lingkungan TNI seperti Tunjangan Babinsa, Tunjangan Brevet Penerjun, dan tunjangan-tunjangan lainnya.

Selain penghasilan di atas, kepada para anggota TNI juga akan dipotong IWP (Iuran Wajib Pegawai) yang besarnya 10% x (Gaji Pokok + Tunjangan Istri/Suami + Tunjangan Anak).

B. Tunjangan Kinerja/Remunerasi TNI

Selain menerima gaji bulanan beserta tunjangan-tunjangan seperti di atas, kepada para anggota TNI juga diberikan tunjangan kinerja atau remunerasi yang besarannya di atur dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2015.

Kelas Jabatan
Besaran Tunjangan Kinerja
19
Rp35.071.200
18
Rp25.978.800
17
Rp20.965.200
16
Rp15.530.400
15
Rp11.503.400
14
Rp8.521.200
13
Rp6.554.400
12
Rp5.042.400
11
Rp3.878.400
10
Rp3.231.600
9
Rp2.694.000
8
Rp2.244.000
7
Rp1.951.200
6
Rp1.696.800
5
Rp1.476.000
4
Rp1.341.600
3
Rp1.219.200
2
Rp1.108.800
1

Gambaran Gaji Anggota TNI per Bulan paling Rendah

Anggaplah ada anggota TNI baru diangkat dengan golongan I a masa kerja 0 tahun (Prajurit Dua Kelasi Dua) Tamtama, belum menikah dan gak punya anak, penghasilan yang diterima per bulan kurang lebih bisa dihitung sebagai berikut:

  • Gaji Pokok Prada (lihat tabel gaji pokok TNI di poin 1): 1.565.200.
  • Tunjangan Umum TNI: 75.000.
  • Tunjangan Beras: 18 kg x 7.242 = 130.356.
  • Uang Lauk Pauk: 1.800.000.
  • Tunjangan Kinerja/Remunerasi: 1.108.800.
  • Total Gaji TNI per Bulan paling rendah: 4.679.356

Gaji tersebut belum termasuk UPD (Uang Perjalanan Dinas), honor, dan penghasilan lain yang bisa diterima oleh TNI dalam jumlah yang gak tetap.

Bisa dikira-kira kan Besaran Gaji TNI Per Bulan Berapa? Lumayan kan? Berminat jadi Anggota TNI? Baca Juga: Besaran Gaji PNS Lampung Lumayan Juga.